MaliqNews.Com | Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, melaksanakan pemusnahan 23 Paket Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dari 8 Tersangka, bertempat di Mako Polres Kotim, Kalimantan Tengah, Jum’at (26/11/2021).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H, dimana pada kesempatan tersebut juga turut hadir menyaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, BNK Sampit, Dinas Kesehatan Kotim dan Penasehat Hukum para Tersangka.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim tentang ketetapan status barang bukti narkotika dari 8 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim dan Polsek jajaran saat pelaksanaan Operasi Antik (Anti Narkotika) Telabang 2021, dengan total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 23 bungkus.
Proses Pemusnahan Barang Bukti tersebut sebelumnya telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium di BPOM Palangka Raya, sebagian untuk keperluan Pembuktian pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit, dan sisanya total sebanyak 38,23 Gram yang telah disita dari 8 Perkara tersebut dimusnahkan dengan cara setelah dilakukan pembukaan segel kemudian Narkotika Sabu dilarutkan dalam bak berisi air yang dicampur dengan cairan kimia pembersih lantai, selanjutnya Hasil Pemusnahan dibuang di selokan yang ada di Mapolres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H menegaskan bahwa Polres Kotim terus berkomitmen dalam hal pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
“Dari semua penindakan tersebut Satresnarkoba Polres Kotim juga terus melakukan Edukasi dan Sosialisasi tentang larangan dan bahaya penyalahgunaan Narkotika kepada seluruh lapisan warga masyarakat”, jelas Kasat.
(Tomi spt)